Kabar Gembira! PP Tembakau Sudah Disahkan Presiden Lho,,!!!
Tanpa banyak publikasi, pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengamanan Produk Tembakau. PP yang selalu ditunggu para pemerhati kesehatan itu diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 24 Desember 2012.
Meski sudah disahkan akhir tahun lalu, PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan baru muncul di situs Sekretariat Negara pada 8 Januari 2013. Wajar bila belum terpublikasikan secara luas.
Kementerian Kesehatan yang sejak lama mengawal proses pembahasannya sejak masih berupa RPP Tembakau juga belum memberikan keterangan resmi tentang hal ini. Saat dimintai tanggapan melalui SMS, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi hanya memberikan jawaban singkat.
"Tentu boleh (minta tanggapan). Besok pagi, ya?" jawab Menkes lewat SMS untuk detikHealth pada Selasa menjelang tengah malam, seperti ditulis pada Rabu pagi (9/1/2013).
Keluarnya PP nomor 109/2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau terbilang lambat karena seharusnya sudah disahkan 1 tahun sejak ditetapkannya UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Malah dalam pembahasannya, sempat muncul kasus hilangnya ayat-ayat tembakau.
Dengan disahkannya PP nomor 109/2012 ini, setidaknya sudah ada aturan tegas tentang pengendalian rokok. Ada beberapa hal yang diatur dalam PP tersebut antara lain kemasan rokok harus memuat peringatan bergambar di sisi lebar depan dan belakang seluas 40 persen.
Selain itu, sisi samping kemasan rokok juga wajib mencantumkan pernyataan "dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil". Penggunaan istilah rokok "Light", "Ultra Light", "Mild", "Extra Mild", "Low Tar", "Slim", "Special", "Full Flavour", "Premium" juga sudah tidak diperbolehkan.
Tidak kalah pentingnya, produsen rokok juga dilarang membuat produk dalam kemasan berisi kurang dari 20 batang. Tujuannya agar harganya lebih mahal sehingga semakin tidak terjangkau oleh konsumen. Rokok dengan kemasan 12 batang dan 16 batang yang sekarang masih banyak dijual, tak lama lagi akan menghilang.
Peraturan sudah ada, kini tinggal ditunggu saja penerapannya. Semoga hak asasi manusia untuk menghirup udara bersih benar-benar terpenuhi di masa mendatang, dan Indonesia tidak lagi dicap sebagai surganya asap rokok.
sumber : http://health.detik.com/read/2013/01/09/082717/2136821/763/kabar-gembira-pp-tembakau-sudah-disahkan-presiden-lho
Meski sudah disahkan akhir tahun lalu, PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan baru muncul di situs Sekretariat Negara pada 8 Januari 2013. Wajar bila belum terpublikasikan secara luas.
Kementerian Kesehatan yang sejak lama mengawal proses pembahasannya sejak masih berupa RPP Tembakau juga belum memberikan keterangan resmi tentang hal ini. Saat dimintai tanggapan melalui SMS, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi hanya memberikan jawaban singkat.
"Tentu boleh (minta tanggapan). Besok pagi, ya?" jawab Menkes lewat SMS untuk detikHealth pada Selasa menjelang tengah malam, seperti ditulis pada Rabu pagi (9/1/2013).
Keluarnya PP nomor 109/2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau terbilang lambat karena seharusnya sudah disahkan 1 tahun sejak ditetapkannya UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Malah dalam pembahasannya, sempat muncul kasus hilangnya ayat-ayat tembakau.
Dengan disahkannya PP nomor 109/2012 ini, setidaknya sudah ada aturan tegas tentang pengendalian rokok. Ada beberapa hal yang diatur dalam PP tersebut antara lain kemasan rokok harus memuat peringatan bergambar di sisi lebar depan dan belakang seluas 40 persen.
Selain itu, sisi samping kemasan rokok juga wajib mencantumkan pernyataan "dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil". Penggunaan istilah rokok "Light", "Ultra Light", "Mild", "Extra Mild", "Low Tar", "Slim", "Special", "Full Flavour", "Premium" juga sudah tidak diperbolehkan.
Tidak kalah pentingnya, produsen rokok juga dilarang membuat produk dalam kemasan berisi kurang dari 20 batang. Tujuannya agar harganya lebih mahal sehingga semakin tidak terjangkau oleh konsumen. Rokok dengan kemasan 12 batang dan 16 batang yang sekarang masih banyak dijual, tak lama lagi akan menghilang.
Peraturan sudah ada, kini tinggal ditunggu saja penerapannya. Semoga hak asasi manusia untuk menghirup udara bersih benar-benar terpenuhi di masa mendatang, dan Indonesia tidak lagi dicap sebagai surganya asap rokok.
sumber : http://health.detik.com/read/2013/01/09/082717/2136821/763/kabar-gembira-pp-tembakau-sudah-disahkan-presiden-lho
Berikut attachment PP tersebut yang diambil dari laman http://www.setneg.go.id/ index.php?option=com_perundanga n&id=3843&task=detail&catid=3& Itemid=42&tahun=2012
salam sehat untk negeri...!!
by PAMI BENGKULU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar